Etika pergaulan sosial yang sudah melembaga di
tengah masyarakat disebut Norma, bertujuan untuk mencapai situasi tata tertib,
yang apabila terwujud dinamakan dengan organisasi sosial. Lembaga
kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma-norma segala tingkatan yang
berkisar pada satu kebutuhan pokok dalam masyarakat. Wujud konkrit lembaga
kemasyarakatan adalah asosiasi. Universitas merupakan lembaga kemasyarakatan,
sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada adalah sebagai bentuk
asosiasi. Fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk
mengadakan sistem pengendalian sosial.
Sebuah norma sudah melembaga apabila norma
tersebut : Diketahui, Dipahami atau dimengerti, Ditaati, dan Dihargai.
Dalam proses melanggengkan ketentraman dan
keharomonisan antar anggota masyarakat diperlukan pengendalian sosial yang
merupakan cara pengawasan tanpa kekerasan oleh individu maupun kelompok dalam
masyarakat tehadap individu atau kelompok lainnya dalam suatu susunan
masyarakat. Pengendalian sosial terkadang kurang disadari, padahal proses
tersebut terjadi alamiah dan tanpa diperintah. Apabila pengendalian sosial
dicantumkan dalam bentuk tulisan, maka disebut pengendalian sosial formal,
artinya berasal dari pihak yang memiliki wewenang secara formal.
Terhadap norma yang sudah berlaku di tengah
masyarakat, ada beberapa respon sebagai landasan dibutuhkannya proses
pengendalian sosial yaitu pihak Conformity dan pihak Deviation.
Conformity dan Deviation terkait erat dengan
pengendalian sosial. Conformity berarti proses penyesuaian diri dengan masyarakat
dengan cara mengindahkan kaidah dan nilai-nilai masyarakat. Deviation berarti
penyimpangan terhadap kaidah tersebut. Kondisi kaidah di pedesaan dan perkotaan
berbeda. Pedesaan cenderung tetap dan stabil. Sedangkan di perkotaan, kaidah
selalu berubah sebab menjadi tempat bertemunya manusia dengan berbagai norma
asal yang beranekaragam. Bahkan ada yang berpendapat bahwa conformity di
perkotaan bisa mengambat kemajuan dan perkembangan responsif terhadap
perubahan. Di bawah ini disebutkan beberapa pelanggaran terhadap Norma-norma
Masyarakat, yaitu :
1. Pelacuran, diartikan sebagai suatu pekerjaan bersifat
menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan
mendapatkan upah.
2. Delinkuensi Anak-anak, berupa organisasi atau
ikatan sosial anak-anak yang tidak disukai oleh anggota masyarakat pada
umumnya. Peristiwanya bisa berupa pencurian, perampokan, pencopetan,
penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat-obatan terlarang, pengedaran
bahan-bahan pornografi, dan lain sebagainya.
3. Alkoholisme, tindakan bermabuk-mabukan
4. Homoseksualitas, diartikan sebagai tindakan
yang menyukai orang yang sejenis kelamin dalam mitra seksualnya.
Dari telaah filsafat tentang lembaga
kemasyarakatan, norma dan penyimpangan masyarakat, mengindikasikan relevansi
kuat diperlukannya program-program filsafat ilmu guna memecahkan permasalahan
tersebut, terutama berawal dari pergulatan ilmu di tingkat perguruan tinggi.
Jika belum ditemukan jawabannya pada saat sekarang, filsuf pendidikan terus
mencari jawabannya sepanjang masa tanpa henti.
Sumber : Singgih Iswara.
2011. Filsafat Ilmu Dalam Pendidikan. Jakarta: Cintya Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar