Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan
nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebudayaannya.
Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui
sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada
kebudayaan bangsa Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi
nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan
sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan
pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, demografis, historis,
dan kultural berciri khas.
Kelembagaan, Program,
dan Pengelolaan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar
dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan
nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) merupakan satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling
berkaitan utnuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan
swasta di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan materi lainnya, seperti
pendidikan agama oleh menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan
keamanan. Juga departemen lainnya menyelenggarakan pendidikan yang disebut
diklat.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui
bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya.
Kelembagaan
Pendidikan
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan
baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU
RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan
dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan
pendidikan.
a. Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu,
jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah (PLS).
- Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
bersinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan
mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
- Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur pendidikan luarsekolah (PLS) merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
bersinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal
dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Modelnya sangat
beragam. Dalam hubungan ini pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi
utamanya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampilan
praktis.
b. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik
serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang
terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
- Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk
memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa
pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga
berfungsi mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan
bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar, dan
tiap-tiap warga negara diwajibkan menempuh pendidikan dasar sampai pendidikan
tinggi.
- Jenjang Pendidikan
Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun
sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan
ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam
hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi
ataupun memasuki lapangan kerja.
- Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Sumber: Umar Tirtarahardja. Pengantar Pendidikan (2013). Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar