Senin, 05 Desember 2016

Pendidikan Demokrasi


Demokrasi merupakan ajaran tentang kebebasan yang sebebas-bebasnya telah melahirkan kekacauan dibanyak negara, tidak terkecuali diIndonesia. Kebebasan yang berlebihan akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran berbagai norma dan bahkan norma hukum. Di banyak negara--juga di indonesia, seringkali warga negara berhadapan dengan aparat penegak hukum (polisi) pada saat mereka menyampaikan aspirasinya secara normatif prosedural di pusat-pusat kota tentu tidaklah masalah. Masalah akan muncul ketika warga menyampaikan aspirasinya dengan melakukan paksaan dan tindakan-tindakan brutal atau anarkis. Keadaan ini sering memprovokasi polisi untuk bertindak tegas dan bertindak represif yang berakhir dengan bentrokan warga dengan aparat yang pada gilirannya akan membawa korban, baik korban jiwa, luka-luka maupun rusaknya fasilitas umum.

Perlunya pendidikan demokrasi bukannya tanpa sebab, mengingat berbicara demokrasi bukanlah tentang suatu hal yang sudah jadi, melainkan harus diwariskan kepada generasi muda secara terus-menerus melalui pendidikan demokrasi dan praktik-praktik demokrasi yang demokratis secara berkesinambungan.

Upaya melakukan pendidikan demokratis di Indonesia relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Upaya untuk melakukan pendidikan demokrasi tentu memrlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah. Hal ini penting mengingat pendidikan demokrasi harus diwariskan kepada generasi muda agar tidak keliru dalam memahami dan mempraktikkan demokrasi dan budaya demokrasi. Dalam hal ini, sekolah dan kurikulum yang ada di dalamnya harus memainkan perannya dengan baik agar tumbuh pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga negara yang demokratis yang pada gilirannya akan menunjang bagi keberhasilannya pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan yang demokratis.
  
Pemerintahan yang demokratis akan menghasilkan pemerintahan yang bersih, yaitu pemerintahan yang dapat menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tersebut memerlukan partisipasi warga negara berupa kontrol sosial yang efektif, maka dibutuhkan warga negara yang memiliki kualitas pendidikan yang baik. Hal  ini penting mengingat pendidikan merupakan modal dasar untuk mencerdaskan kehidupan warga negara bangsa. Hanya melalui pendidikan yang berkualitas, negara Indonesia bisa menjamin suatu proses menuju negara yang demokratis dan memiliki keunggulan yang dapat menjadi modal untuk bersaing dengan negara-negara maju di dunia.

Pendidikan demokrasi di banyak negara diidentikkan dengan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran disekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi hendaknya mampu mengemban fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang salah satunya adalah menjadikan warga negara yang demokratis. Hal ini tidaklah mengherankan mengingat pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu dari syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan demokratis di bawah rule of law.

Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan harus menjalankan perannya dengan baik sesuai visi dan misinya. Visi pendidikan kewarganegaraan yaitu merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Sedangkan misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila.


Sumber : Ujang Jamaludin dkk. Kewarganegaraan (2016). Serang: Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar