Kamis, 22 Desember 2016

Sistem Sosial Budaya Indonesia


Sistem sosial budaya Indonesia adalah sebagai totalitas nilai, tata sosial, dan tata laku manusia Indonesia harus mampu mewujudkan pandangan hidup dan falsafah negara Pancasila ke dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas yang melandasi pola pikir, pola tindak, [fungsi], struktur, dan proses sistem sosial budaya Indonesia yang diimplementasikan haruslah merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, transformasi serta pembinaan   system sosial budaya harus tetap berkepribadian Indonesia.

Asas Sistem Sosial Budaya Indonesia
Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sebagai suatu kesatuan telah lahir jauh sebelum lahirnya (secara formal) masyarakat Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda antara lain merupakan bukti yang jelas. Peristiwa ini merupakan suatu konsensus nasional yang mampu membuat masyarakat Indonesia terintegrasi di atas gagasan Bineka Tunggal Ika. Konsensus adalah persetujuan atau kesepakatan yang bersifat umum tentang nilai-nilai, aturan, dan norma dalam menentukan sejumlah tujuan dan upaya mencapai peranan yang harus dilakukan serta imbalan tertentu dalam suatu sistem sosial.Model konsensus atau model integrasi yang menekankan akan unsur norma dan legitimasi memiliki landasan tentang masyarakat, yaitu sbb:
·         Setiap masyarakat memiliki suatu struktur yang abadi dan mapan
·  Setiap unsur masyarakat memiliki fungsinya masing-masing dalam kelangsungan masyarakat tersebut sebagai suatu sistem keseluruhan
·         Unsur dalam masyarakat itu terintegrasi dan seimbang
·         Kelanjutan masyarakat itu berasaskan pada kerja sama dan mufakat akan nilai-nilai

 

Pola Pikir Sistem Sosial Budaya Indonesia

1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Kehidupan Beragama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dapat mewujudkan kepribadian bangsa Indonesia yang percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Negara Persatuan 
Negara Republik Indonesia adalah negara persatuan yang mendasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa penyelenggaraan kehidupan negara harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Maka, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila dan hakikatnya pembangunan nasional itu adalah pembangunan seluruh manusia Indonesia dalam kehidupan manusia yang serba cepat dan canggih.

3.      Demokrasi Pancasila
Dalam negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, kehidupan pribadi atau keluarga dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus mampu memilih perwakilannya dan pemimpinnya yang dapat bermusyawarah untuk mufakat dalam mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan dan perseorangan demi terselenggaranya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Karena itu, sistem menejemen sosial perlu ditegakkan, baik melalui peraturan perundang- undangan maupun moral.

4.      Keadilan Sosial bagi Semua Rakyat
Letak geografis Indonesiasumberdaya alam, dan penduduk Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus mempunyai politikekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang berkeadilan bagi semua rakyat.

5.      Budi Pekerti

6.      Setiap pribadi atau keluarga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Berarti bahwa kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu harus dijamin, dimana pendidikan dan pengajaran menjadi hak warga negara yang membutuhkan suatu sistem pendidikan nasional. Kebudayaan Nasional adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan didaerah-daerahseluruh Indonesia. Kebudayaan harus menuju kearah kemajuan serta tidak menolak bahan- bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

 


Fungsi Sistem Sosial Budaya Indonesia
1.      Dalam Keluarga
Keluarga adalah lahan pembibitan manusia seutuhnya. Keluarga adalah organisasi alami yang penuh kasih sayang.
2.      Dalam Masyarakat
Organisassi sosial kemasyrakatan ini adalah lahan pengkaderan, sebagai keluarga buatan, gotong royong buatan, yang penuh perbedaan kepentingan. 
3.      Dalam Berbangsa dan BernegaraDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penyelenggaraan Negara dan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum.


Struktur Sistem Sosial Budaya Indonesia
Raymond firth mengemukakan bahwa konsep struktur sosial merupakan alat analisis yang diwujudkan untuk membantu pemahaman tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial.[3] Dasar yang penting dalam struktur sosial ialah relasi-relasi sosial yang jelas penting dalam menentukan tingkah laku manusia, yang apabila relasi sosial itu tidak dilakukan, maka masyarakat itu tak terwujud lagi. Struktur sosial juga dapat ditinjau dari segi statusperanan, nilai-nilai, norma, dan institusi sosial dalam suatu relasi.[3] Nilai adalah pembentukan mentaliatas yang dirumuskan dari tingkah laku manusia sehingga menjadi sejumlah anggapan yang hakiki, baik, dan perlu dihargai.  Dari pendapat Raymond Firth dan Max Weber , sistem nilai yang harus diwujudkan atau diselenggarakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditemukan dalam proses pertumbuhan pancasila sebagai dasar falsafah atau ideologi Negara.
Jadi, struktur system sosial budaya indonesia dapat merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang terdiri atas :
·         Tata nilai
Tata nilai ini meliputi:
·         Nilai agama; * Nilai kebenaran; * Nilai moral; * Nilai vital; * Nilai material.
·         Tata sosial
NKRI adalah Negara hukum, semua orang adalah sama di mata hukum. Tata hukum di Indonesia adalah sistem pengayoman yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruhu rakyat Indonesia.
·         Tata laku

Dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, maka tata laku harus berpedoman pada norma-norma yang berlaku, yaitu : norma agama, norma kesusilaan/kesopanan, norma adat istiadat, norma hukum setempat, norma hukum Negara. 


Sumber : George Ritzer. 2012. Teori Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar