Sistem sosial budaya
Indonesia adalah sebagai totalitas nilai, tata sosial, dan tata laku manusia Indonesia harus mampu
mewujudkan pandangan hidup dan falsafah negara Pancasila ke dalam
segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas yang melandasi pola pikir, pola tindak, [fungsi], struktur, dan proses sistem sosial budaya Indonesia
yang diimplementasikan haruslah merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, transformasi serta pembinaan system sosial budaya harus tetap
berkepribadian Indonesia.
Asas
Sistem Sosial Budaya Indonesia
Pada dasarnya, masyarakat
Indonesia sebagai suatu kesatuan telah lahir jauh sebelum lahirnya (secara
formal) masyarakat Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda antara lain merupakan bukti
yang jelas. Peristiwa ini merupakan suatu konsensus
nasional yang mampu membuat masyarakat Indonesia terintegrasi
di atas gagasan Bineka Tunggal Ika. Konsensus adalah persetujuan atau
kesepakatan yang bersifat umum tentang nilai-nilai, aturan, dan norma dalam
menentukan sejumlah tujuan dan upaya mencapai peranan yang harus dilakukan
serta imbalan tertentu dalam suatu sistem sosial.Model konsensus atau model
integrasi yang menekankan akan unsur norma dan legitimasi memiliki landasan
tentang masyarakat, yaitu sbb:
·
Setiap
masyarakat memiliki suatu struktur yang abadi dan mapan
· Setiap unsur masyarakat memiliki
fungsinya masing-masing dalam kelangsungan masyarakat tersebut sebagai suatu
sistem keseluruhan
·
Unsur
dalam masyarakat itu terintegrasi dan seimbang
·
Kelanjutan
masyarakat itu berasaskan pada kerja sama dan mufakat akan nilai-nilai
Pola Pikir Sistem Sosial
Budaya Indonesia
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa
Kehidupan Beragama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dapat
mewujudkan kepribadian bangsa Indonesia yang percaya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Negara Persatuan
Negara Republik Indonesia adalah negara persatuan yang mendasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa penyelenggaraan kehidupan
negara harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen. Maka, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila dan
hakikatnya pembangunan nasional itu adalah pembangunan seluruh manusia
Indonesia dalam kehidupan manusia yang serba cepat dan canggih.
3. Demokrasi Pancasila
Dalam negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan,
kehidupan pribadi atau keluarga dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus mampu memilih perwakilannya dan pemimpinnya yang dapat bermusyawarah
untuk mufakat dalam mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan
dan perseorangan demi terselenggaranya kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat. Karena itu, sistem menejemen sosial perlu ditegakkan, baik melalui
peraturan perundang- undangan maupun moral.
4. Keadilan Sosial bagi Semua Rakyat
Letak geografis
Indonesia, sumberdaya alam,
dan penduduk Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus
mempunyai politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang berkeadilan bagi semua rakyat.
5. Budi Pekerti
6. Setiap pribadi atau keluarga
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Berarti bahwa kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu harus dijamin,
dimana pendidikan dan pengajaran menjadi hak warga negara yang membutuhkan
suatu sistem pendidikan nasional. Kebudayaan Nasional adalah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia
seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak kebudayaan didaerah-daerahseluruh Indonesia. Kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan serta tidak menolak bahan- bahan baru dari kebudayaan
asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri
serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Fungsi Sistem Sosial Budaya Indonesia
1. Dalam Keluarga
Keluarga adalah lahan pembibitan manusia seutuhnya. Keluarga adalah organisasi
alami yang penuh kasih sayang.
2. Dalam Masyarakat
Organisassi sosial kemasyrakatan ini adalah lahan pengkaderan, sebagai keluarga
buatan, gotong royong buatan, yang penuh perbedaan kepentingan.
3. Dalam Berbangsa dan
BernegaraDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penyelenggaraan Negara dan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum.
Struktur Sistem Sosial Budaya Indonesia
Raymond firth mengemukakan
bahwa konsep struktur sosial merupakan
alat analisis yang diwujudkan untuk membantu pemahaman tentang tingkah laku
manusia dalam kehidupan sosial.[3] Dasar yang penting dalam struktur sosial ialah
relasi-relasi sosial yang jelas penting dalam menentukan tingkah laku manusia,
yang apabila relasi sosial itu tidak dilakukan, maka masyarakat itu tak
terwujud lagi. Struktur sosial juga dapat ditinjau dari segi status, peranan,
nilai-nilai, norma, dan institusi sosial dalam suatu relasi.[3] Nilai adalah pembentukan mentaliatas yang
dirumuskan dari tingkah laku manusia sehingga menjadi sejumlah anggapan yang
hakiki, baik, dan perlu dihargai. Dari pendapat Raymond Firth dan Max
Weber , sistem nilai yang
harus diwujudkan atau diselenggarakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara ditemukan dalam proses pertumbuhan pancasila sebagai dasar falsafah atau ideologi Negara.
Jadi, struktur system sosial budaya indonesia
dapat merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang terdiri
atas :
·
Tata
nilai
Tata nilai ini meliputi:
·
Nilai
agama; * Nilai kebenaran; * Nilai moral; * Nilai vital; * Nilai material.
·
Tata
sosial
NKRI adalah Negara hukum, semua orang adalah sama di mata hukum. Tata
hukum di Indonesia adalah sistem
pengayoman yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruhu rakyat Indonesia.
·
Tata
laku
Dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat, maka tata laku harus berpedoman pada norma-norma yang berlaku,
yaitu : norma agama, norma kesusilaan/kesopanan, norma adat istiadat,
norma hukum setempat, norma hukum Negara.
Sumber : George Ritzer. 2012. Teori Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar